Rabu, 07 Maret 2012

HUTAN


HUTAN
Hutan adalah suatu kumpulan flora dan fauna yang didominasi oleh pepohonan yang mampu membentuk   ekosistem yang bisa menciptakan iklim mikro di dalamnya yang berbeda dengan iklim di luarnya. Menurut undang-undang nomor 41 tahun 1999 repubik Indonesia hutan diartikan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hutan memiliki banyak peranan atau fungsi penting bagi kehidupan seperti salah satu komponen kelestarian ekosistem, sebagai salah satu komponen pengatur debit air, sebagai salah satu sumber pemasukan devisa negara melalui hasil kayu dan non kayunya dan lain-lain.

Menurut UU nomor 41 tahun 1999 hutan dibagi atas hutan negara yaitu hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah, hutan hak yaitu hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, hutan produksi yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, hutan lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah, dan hutan konservasi yaitu kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.